Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Nhico
Nhico

Selasa, 28 September 2021 10:32

Setengah Penghuni Lapas Indonesia Diisi Tahanan Narkoba

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Reynhard Saut Poltak Silitonga, mengatakan setengah lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) merupakan tahanan kasus narkotika. Saat ini keterisian penghuni lapas-rutan kelebihan 101,25%.

“Kami sampaikan untuk saat ini kapasitas rutan-lapas adalah 130.107 orang. Sedangkan isi hari ini 265.865 warga binaan. Sehingga secara nasional tingkat hunian rutan-lapas 101,25 % kelebihan. Dari keselurahan kasus, lebih dari setengahnya adalah kasus terkait narkoba yaitu sebanyak 133.550,” ujar Reynhard, dalam diskusi daring bertajuk, “Perubahan Politik Pemidanaan dan UU Pemasyarakatan: Solusi Tragedi Kebakaran Lapas”, Senin (27/9/2021).

Dikatakan Reynhard, dari 133.550 tahanan narkotika itu, diklasifikasi kurang lebih 84.000 merupakan bandar, pengedar, penadah dan produsen. Sedangkan, 49.402 adalah pengguna narkotika.

“Ini juga belum dilihat, kalau nanti kami dalami lagi apakah pengedar ini benar-benar pengedar atau juga bagian dari pengguna,” ungkapnya.

Reynhard mengatakan, perlu adanya intervensi khusus untuk mengatasi masalah over kapasitas atau over crowded lapas dan rutan.

“Terkait dengan upaya restorative justice kita bisa mengklaim bahwa kita bisa mengatasi kasus anak. Jumlah anak di LPK (lembaga pembinaan khusus) tahun 2018 sebanyak 2.154; tahun 2019, 1.977; tahun 2020, 1.719; dan tahun 2021, 1.824. Menurunnya jumlah anak yang masuk dalam LPK salah satunya karena upaya diversi. Keberhasilan ini sangat mudah untuk direplikasi untuk kasus dewasa. Namun yang lebih penting dibutuhkan komitmen semua pihak dan kebijakan nasional terkait kerjasama semua stakeholder,” katanya.

Menurut Reynhard, Dirjen Pemasyarakatan banyak menerima masukan yang membangun dari berbagai pihak dan masyarakat terkait over kapasitas lapas.

“Banyak pengamat yang menyebutkan, tidak sinkronnya arus masuk dan arus keluar dalam sistem peradilan pidana menjadinya pintu utama penyebab over kapasitas. Di mana Pemasyarakatan berada di arus akhir yang berjuang keras untuk mengurangi over kapasitas di UPT Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 November 2025 22:29
Bupati Irwan: Sinergi Antarinstansi Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan ...
Metro03 November 2025 21:27
Pemprov Sulsel–Pelindo Kolaborasi Perkuat Jalur Ekspor Tanpa Transit Pulau Jawa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Region...
Metro03 November 2025 20:26
Wali Kota Munafri Pimpin Langsung Upaya Mediasi Polemik Pasar Pannampu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Metro03 November 2025 19:31
Waka DPRD Sulsel Yasir Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20% , Angin Segar untuk Petani
Pedomanrakyat.com, Bone – Kabar baik datang untuk para petani di Kabupaten Bone! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud memberikan apr...