Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen di tahun 2025.
Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
“Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify dan sejenisnya],” kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Komentar