Siap-Siap! Pemerintah Usulkan Pangkas Subsidi & Kompensasi BBM Cs Rp67,1 T di 2025

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Mei 2024 22:16

ILustrasi Pengisian BBM.(F-INT)
ILustrasi Pengisian BBM.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan akan memangkas subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) pada 2025 mendatang. Reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghemat anggaran sebesar Rp 67,1 triliun.

Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) Tahun 2025.

Dalam dokumen KEM & PPKF 2025 menyebut transformasi subsidi dan kompensasi energi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat miskin dan rentan,” tulis dokumen KEM & PPKF 2025 dikutip Jumat (24/5/2024).

Pengendalian Solar dan Pertalite yang saat ini sudah di bawah harga keekonomiannya, sehingga memunculkan kompensasi yang harus dibayar oleh APBN.

Terlebih volume konsumsi Solar dan Pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya dan mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya. Di sisi lain, polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57%.

Sehingga, target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi BBM. Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta kiloliter per tahun,” tulis dokumen tersebut.

“Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022
dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali,” tulis dokumen tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...