Pedomanrakyat.com, Sulawesi Tenggara – Beginilah siasat licik Polsek Baito minta uang damai Rp50 juta ke guru honorer Supriyani.
Adapun siasat Polsek Baito, Sulawesi Tenggara yang disebut minta uang damai Rp50 juta ke guru Supriyani dalam kasus dugaan pemukulan siswanya anak polisi terkuak.
Dimana hal itu dibongkar Kepala Desa Wonua Raya, Baito yang mengaku diintimidasi.
Baca Juga :
Terkini, Kades bernama Rokiman membongkar soal uang damai dan akhirnya lega bisa blak-blakan soal uang Rp50 juta yang diminta kepada guru Supriyani.
Kades Rokiman mengungkapkan bahwa ada permintaan uang damai Rp50 juta kepada Supriyani yang dilakukan oleh Polsek Baito.
Namun, sang guru honorer selama 16 tahun itu tak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Dia pun membeberkan asal-usul uang puluhan juta yang diminta kepada Supriyani agar berdamai dengan Aipda WH tersebut.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria menggunakan seragam dinas berwarna putih, yakni Rokiman.
Dalam video itu, Rokiman menyebutkan bahwa uang damai Rp50 juta tersebut awalnya disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, tak lama setelah video beredar, ada video kedua lagi dari Rokiman yang menyatakan bahwa permintaan Rp50 juta itu keluar dari mulutnya sendiri saat proses mediasi atau atas inisiatif pribadi dari Pemerintah Desa.
Dua pernyataan berbeda dari Rokiman tersebut lantas menjadi sorotan publik.
Atas pernyataan kades tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksa Rokiman, pada Kamis (31/10/2024).
Dia dimintai keterangan terkait pernyataannya di dua video berbeda tersebut.
Rokiman pun jujur membeberkan bahwa di video kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Dia mengaku, video kedua yang menyatakan uang damai diminta atas inisiatif sendiri itu dibuat atas arahan dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
“Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat.
Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai.” Ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari TribunnewsSultra.com, Minggu (3/11/2024).
Lalu, tak lama setelah itu, Kapolsek Baito datang meminta bantuan kepada Rokiman.
Dari situlah, kata Rokiman, dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk membuat video dengan keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
“Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito),” ucapnya.
“Pak kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.”
“Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit,” tambah Rokiman.
Setelah berkata jujur soal uang damai Rp50 juta itu, Rokiman merasa sangat lega.
“Awalnya mungkin saya ini, tapi saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” ujar Rokiman.
Sebelumnya, kasus hukum yang dialami oleh Supriyani berawal dari laporan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa.
Di mana, siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Atas hal tersebut, Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi, meski dia tidak melakukannya.
Namun, pada akhirnya, penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Komentar