Pedoman Rakyat, Jakarta – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman geram pada pernyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Sosok saksi tersebut adalah IM, yang melaporkan eks Sekretaris Umum FPI itu atas tuduhan terorisme.
Bahkan, atas laporan IM ke pihak kepolisian, Munarman menyatakan dirinya kini kehilangan mata pencaharian karena kekinian telah dipenjara. Tidak hanya itu, Munarman juga menyebut dirinya kini tercancam hukuman mati.
Baca Juga :
Mula-mula, Munarman menanyakan soal dasar yang melatarbelakangi sosok IM saat melaporkan dirinya atas tuduhan tindak pidana terorisme.
Diketahui, bukti yang dilampirkan IM saat membikin laporan adalah video proses pembaiatan hingga maklumat FPI yang menyatakan dukungan terhadap kelompok teroris Al-Qaeda.
“Hukum pidana kan kita sama-sama tahu, ada pristiwa sebab akibatnya, kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkretnya apa peran saya dalan maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara itu?” tanya Munarman kepada IM.
Dalam jawabannya, IM menyatakan jika maklumat dari FPI pusat berisi dukungan kepada kelompok Al-Qaeda. Hal itulah, kata IM yang dijadikan dasar untuk membikin laporan.
“Mohon izin yang mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain. Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia,” jawab dia.
Tidak puas dengan jawaban itu, Munarman lantas menyebut jika dasar yang dijadikan IM untuk membikin laporan bukanlah kausalitas. Kata Munarman, dasarnya adalah konspirasi karena tujuan dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan.
“Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya,” papar Munarman.
IM kemudian menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini jangan dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
“Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu,” ucap IM.
Munarman kemudian memberikan analogi soal kaitannya dengan sejumlah pelanggaran yang menyangkut instansi kepolisian.
“Logika saudara akan saya gunakan, dihubungkan ada fakta-fakta, saya tokoh artinya petinggi ya. Kemudian ada peristiwa kejahatan kemudian dinyatakan saya terlibat. Dalam hukum itu asasnya kaidahnya. Sekarang saya mau tanya, kepolisian republik indonesia mendukung korupsi atau anti korupsi?” tanya Munarman.
“Sudah keluar,” kata IM menjawab Munarman.
“Gini saja saksi, kalau bisa dijawab ya jawab kalau tidak ya tidak. Bisa dijawab” ucap hakim.
“Tidak yang mulia,” beber IM.
Munarman kembali bertanya bukti-bukti yang didapat IM dari media sosial. Jika rujukannya adalah media sosial, Munarman berujar jika dirnya mempunyai bukti yang menunjukkan jenderal-jenderal polisi yang tersandung kasus korupsi.
“Saksi menemukan bukti-bukti itu dari media online. Saya punya banyak media online. Terbukti korupsi, Komjen Petinggi, dua jendral tersangka kasus korlantas diberhentikan. Korupsi semua ini para jendral yang tersangkut kasus korupsi ada tiga foto,” tanya Munarman.
“Apakah, dengan logika saudara itu menunjukkan mengindikasikan tempat saudara ini mendukung ini, sama ini logikanya, saya pakai kaidah berpikir saudara,” lanjutnya.
Atas pernyataan Munarman, IM mengajukan intrupsi kepada Majelis Hakim. Dia beranggapan apa yang diumpamakan Munarman sesat pikir atau fallacy.
Hanya saja, Munarman kembali menyanggah dan menyebut sosok IM lah yang sesat pikir dalam menyusun laporan tersebut.
“Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara, sama kan logikanya,” tegas Munarman.
Terakhir, Munarman menegaskan jika laporan IM yang mengakibatkan dirinya tersandung kasus terorisme menyebabkan sejumlah dampak. Salah satunya adalah kehilangan pekerjaan.
“Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu,” tegas Munarman.
JPU lantas meminta interupsi, dan hal itu langsung dipotong oleh Munarman.
“Izin interupsi yang mulia interupsi,” ucap Jaksa.
“Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, diawal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14,” tegas Munarman.
Komentar