Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, JPU KPK Bacakan 787 Lembar Tuntutan

Nhico
Nhico

Senin, 15 November 2021 13:49

Nampak situasi di Pengadilan Tipikor Makassar, yang  mengadakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana suap dan grafitikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Senin (15/11/2021).
Nampak situasi di Pengadilan Tipikor Makassar, yang mengadakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana suap dan grafitikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Senin (15/11/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar- Pengadilan Tipikor Makassar mengadakan sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana suap dan grafitikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Senin (15/11/2021).

Diketahui, agenda sidang pada hari ini ialah, pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 5 bundel atau sama dengan 787 lembar dibacakan oleh JPU KPK. Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Jaksa merinci, uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan 200.000 dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar.

Uang suap sejumlah Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura yang diterima Nurdin dan Edy Rahmat, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Uang itu diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait gratifikasi, Nurdin juga disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Atas hal itu Nurdin Abdullah menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200.00 dolar Singapura.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...