Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus DPD Demokrat Provinsi beserta Ketu DPC kabupaten kota se-Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar, Rabu (5/4/2023).
“Hari ini kami DPD bersama 24 Ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PT TUN kepada Ketua MA dan kita tembuskan ke presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe usai penyerahan tadi.
Hal tersebut dilakukan, menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke Mahkama Agung.
Baca Juga :
Upaya hukum yang ditempuh tersebut, setelah Moeldoko Cs sudah mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PT TUN Jakarta hingga Kasasi di MA.
Olehnya itu kata Ni’matullah, pihaknya mohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut.
“Karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” beber Ni’matullah.
Lanjutnya, upaya hukum PK tini dinilai sebagai gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.
“Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat,” ungkap Ullah sapaan akrabny.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini juga menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar, H Andri Mosepa mengatakan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.
“Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini,” tutur Andri.
Komentar