Pedoman Rakyat, Konawe – Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus kepemilikan ratusan kilogram bahan peledak yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
Dalam perkara ini diamankan satu orang berinisial AM, nelayan asal Desa Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Hasil penggeledahan, ditemukan total 150 kg bahan peledak. Beberapa di antaranya dalam kondisi siap pakai berbentuk bom ikan.
Baca Juga :
Pengakuan pelaku kepada polisi, dia membuat bom ikan untuk menangkap ikan di perairan Buton utara. Penangkapan pelaku ini bermula dari razia rutin polisi.
“Saat kami tangkap, AM ini sedang mengemas bahan peladak ke dalam puluhan botol kaca dan belasan jeriken ukuran lima liter,” ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah dilarang pemerintah. Hal ini karena dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang dan matinya ikan-ikan kecil. Akibat perbuatanya pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Komentar