Sinergi Gakkum Kehutanan dan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Nhico
Nhico

Kamis, 12 Maret 2026 13:54

Sinergi Gakkum Kehutanan dan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir melalui operasi gabungan berskala besar. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal di Perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya mengapresiasi kolaborasi erat ini sebagai langkah nyata penyelamatan sumber daya alam (SDA) dari jaringan ilegal yang merugikan negara.

“Sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Dwi Januanto pada Rabu (11/3/2026).

Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami pemilik arang bakau maupun aktor intelektual yang menyuruh dan menampung serta beneficial owner atau penerima manfaat yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dwi Januanto menambahkan bahwa ekosistem mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi dan habitat biota laut. Ia memperingatkan bahwa kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi memicu bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan KLM Samudera Indah Jaya GT. 172 yang menuju Malaysia tanpa dokumen sah pada 5 Maret 2026. Kapal yang dinahkodai AP (42) tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera untuk proses hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar,” ujar Hari Novianto.

Penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,6 miliar. Secara ekologis, produksi 200 ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk mengungkap tuntas jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Agustus 2026 21:31
Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan y...
Metro03 Agustus 2026 21:24
Operasi ETOS Perdana di RSUD Labuang Baji, Perluas Pilihan Layanan Bedah Saraf Minimal Invasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – RSUD Labuang Baji terus mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan, khususnya di bidang bedah saraf. Kini, rumah sa...
Metro03 Agustus 2026 20:35
Inspiratif! Ketua RT di Makassar Berhasil Bangun Budaya Pilah dan Olah Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman me...
Daerah03 Agustus 2026 19:24
Sekda Pinrang Ajak Warga Rayakan HUT RI dengan Semangat Persatuan, Bukan Kemewahan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pinrang tahun 2026 ...