Pedoman Rakyat, Jakarta – Sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang direformasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN.
Yang paling dekat adalah Direktorat Kompensassi ASN sedang berupaya mempercepat bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Melalui, Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Pangkat tidak lagi melekat pada seorang PNS. Ke depan, sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana.
Baca Juga :
“Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” ujarnya dikutip dari keterangan persnya.
Terkait gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Implementasi formula PNS" href="https://pedomanrakyat.com/tag/gaji-pns/">gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab, berkaitan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS. (adi)
Komentar