SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Nhico
Nhico

Senin, 09 September 2024 21:07

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.(F-INT)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP.

Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi dari 4 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

“Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024,” kata Victor dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/9/2024).

Victor mengatakan SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

Victor mengatakan seharusnya masa bakti kepengurusan DPP PDIP jika sesuai dengan AD/ART ialah sampai 9 Agustus 2024.

Selain itu, menurut dia, pasal 70 AD/ART menetapkan jika kongres partai dilakukan 5 tahun sekali. Maka, menurutnya, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

“Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres,” tandas Victor.

Padahal, dalam AD/ART PDI Perjuangan, tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART. Menurutnya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Januari 2025 21:33
Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia
Pedomanrakyat.com, Maros – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memuji keindahan Leang Leang, yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Mar...
Metro14 Januari 2025 19:13
Mahmud Minta Ada Edukasi Preventif Agar Masyarakat Tak Terjebak Skincare Berbahaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud, meminta agar ada edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya me...
Metro14 Januari 2025 18:29
Ketua DPRD Supratman Terima Kunjugan Ketua PN Makassar: Sinergi Selesaikan Masalah di Lapangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I W...
Politik14 Januari 2025 17:46
Rudianto Lallo Desak Polri Usut Pemeras Penonton DWP secara Pidana
Pedomanrakyat.com, jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar oknum polisi yang memeras penonto...