Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dua anggota Polri yang merupakan ajudan dan supir istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC), ditangkap.
Keduanya ditahan sejak hari ini.
Pernyataan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Baca Juga :
“Sopir dan ajudan ibu PC,” lanjutnya.
Polisi belum memerinci soal alasan penangkapan Bharada RE dan Brigadir RR.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.
Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Komentar