Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche di showroom Ivan’s Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka.
“Sudah (berstatus tersangka),” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3).
“Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pengemudi Xpander berinisial JS itu dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak kaca dan menyeruduk satu unit Porsche yang ada di dalam showroom di daerah PIK 2.
Dalam video yang beredar, terlihat besi dan kaca showroom hancur berantakan setelah dihantam low MPV rakitan lokal itu.
Terdengar suara alarm mobil berbunyi setelah kejadian tersebut.
Komentar