Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi sistem Coretax guna memperkuat pemahaman teknis pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak di lingkungan internalnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara bauran (hybrid), yakni daring dan luring ini, diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Hadir secara langsung di lokasi acara, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel, Awaluddin Mustafa, didampingi seluruh staf sekretariat provinsi.
Baca Juga :
Selain itu, perwakilan dari tiga daerah terdekat, Bawaslu Kota Makassar, Bawaslu Kabupaten Gowa, dan Bawaslu Kabupaten Maros, juga turut hadir mengikuti asistensi tersebut.
Untuk memastikan akurasi informasi, Bawaslu menghadirkan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan guna memberikan edukasi perpajakan sekaligus asistensi langsung penggunaan sistem Coretax.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Burhamsyah, selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama, memaparkan secara detail tata cara aktivasi Coretax serta proses sertifikasi tanda tangan elektronik.
Ia juga membedah berbagai kendala teknis yang kerap ditemui saat proses aktivasi. Sementara itu, Siti Aisyah selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda memberikan panduan teknis mengenai pengisian SPT Tahunan yang lebih efisien melalui sistem baru tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para staf dan wajib pajak di lingkup Bawaslu mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang kini lebih modern dan terintegrasi,” ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel Awaluddin Mustafa.
Pihak KPP Pratama juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian data pada sistem Coretax, wajib pajak disarankan segera melakukan pembaruan data secara langsung di kantor pajak terdekat.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret mendatang.

Komentar