Sosialisasi Perda Air Minum, Rudianto Lallo Tampung Keluhan Warga Ujung Tanah

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 17 Maret 2021 16:15

Sosialisasi Perda Air Minum, Rudianto Lallo Tampung Keluhan Warga Ujung Tanah

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 7 tahun 2019, tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum, yang berlangsung di Hotel Yasmin, di Jalan Jampea, Rabu (17/3/2021).

Menghadirkan narasumber, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Asdar Ali dan praktisi hukum, Iwan Kurniawan. Rudianto Lallo yang membuka cara itu menyampaikan tugas dan wewenang DPRD salah satunya menyosialisasikan peraturan daerah.

“Tugas DPRD tidak hanya legislasi, membuat peraturan daerah. Tapi juga menyosialisasikan produk undang-undang yang telah dihasilkan,” kata Rudianto Lallo.

Ketua DDPRD yang dikenal dengan slogan anak Rakyat itu menjelaskan bahwa sosialisasi perda ini, tak lain untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. “Kita gelar sosialisasi ini agar bisa menjawab persoalan kebutuhan air masyarakat. Apa lagi di Kecamatan Ujung tanah ini masih terjadi berbagai persoalah kebutuhan air. Semoga dengan sosialisasi ini, permasalah warga dapat teratasi,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo menerima keluhan terkait PDAM. Dimana, warga Ujung Tanah sering kesulitan mengakses air bersih. Terkait dengan keluhan warga itu, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Asdar Ali menjelaskan bahwa PDAM Kota Makassar, saat ini terus melakukan pembenahan dalam pelayanan air bersih. Adapun masih kurang lancarnya air di Kelurahan Tamalabba, Kecematan ujung tanah Asdar Ali mengatakan, bahwa pipa air di Jalan Gatot Subroto masih dalam perbaikan.

“PDAM Makassar terus melakukan pembenahan. di Jalan Gatot Subroto ada pipa yang bocor sedang dalam proses perbaikan, tentu harapan kami di PDAM bagaiman terus melakukan pelayanan yang baik, untuk itu kami terus melakukan pembenahan,” ujar Asdar Ali.

Sementara itu praktisi hukum, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa regulasi ini lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena air adalah merupakan sumber dari kehidupan manusia. “Air adalah sumber kehidupan, tentungnya perda Perumda Air bersih ini sangat penting. Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi perda ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, mencuci tangan dan bermasker.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...