Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin mendorong pemuda bisa berwirausaha.
Ajakan anggota Komisi E DPRD Sulsel itu saat melakukan sosialisasi Perda Provinsi Sulawesi Selatan, No 3 Tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan, di Hotel Prima, Jalan Dr. Ratulangi Makassar, pada Jumat (29/01/2020).
Kali ini, sosper yang digelar Debbie Purnama Rusdin menghadirkan khusus dengan warga Kecamatan Mamajang, Makassar.
Baca Juga :
“Dalam perda ini sudah jelas pemerintah daerah berwenang melaksanakan penyadaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan pengembangan wirausaha muda,” ujar Debbie, begitu sapaan dekatnya.
Istri dari pengusaha Rusdin Abdullah itu juga menekankan di tengah berkembang teknologi penggunaan misalkan smartphone, pemuda agar tetap belajar memahami idiologi pancasila.
“Pemahaman tentang nilai-nilai pancasila makin tergerus di era milenial ini. Padahal pemuda memiliki peranan penting untuk menjaga keutuhan Pancasila, berperan sebagai pilar pondasi bangsa. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi yang cocok dan sesuai dengan kepribadian bangsa yang harus terus dilestarikan,” tegas Debbie Rusdin.
Di tempat sama, Ketua STIE Amkop Makassar, Bahtiar Maddatuang juga menjelaskan bahwa semangat lahir perda pembangunan tersebut, bagaimana pemuda berkonstribusi menjadi entrepreneurship untuk membangun daerahnya dalam kiwirausahaan.
“Jadi anak anak milenial dapat menjadikan peluang, menjadi entrepreneurship, karena sangat didukang dalam perda itu untuk membangun usaha,” ucap Bahtiar.
Lanjut Bahtiar mengatakan di era sekarang bagaimana pemuda berkaleborasi bergandengan tangan membangun kerirausahaan dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Kemudian, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel, Imran Eka Saputra yang hadir sebagai pemateri dalam Sosper tersebut menambahkan, selain entrepreneurship, juga mendorong pemuda agar terlibat dalam organisasi yang juga dapat digunakan sebagai pengembangan kreativitas aktualisasi diri.
“Kegiatan pemberdayaan dan pengembangan pemuda, seperti pengembangan potensi pemuda dalam mengembangkan kepemimpinan dan Kepeloporan pemuda semuanya telah diatur damam perda ini,” ujar Imran Eka.
Komentar