Sosialisasi Perda, Legislator Golkar Debbie Rusdin: Warga Jangan Terpengaruh dengan Narkoba

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 10 September 2022 22:10

Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Debbie Purnama Rusdin
Legislator Fraksi Golkar Sulsel, Debbie Purnama Rusdin

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Fraksi Golkar Debbie Purnama Rusdin menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda).

Perda ini tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika

Temu konstituen bersama warga Kecamatan Rappocini ini, berlangsung di Hotel Four points, Makassar, Sabtu (10/9/2022). Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Takalar, Salahuddin, S.H., M.H bersama Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar, Surwanto Abdullah.

Di Hadapan warga Legislator perempuan itu mengawalinya dengan menyampaikan bahwa dirinya sangat senang sekali bertemu dengan warga, karena melalui moment seperti inilah, dapat bertatap muka langsung dengan warga.

“Saya sangat senang sekali bertemu dengan warga Rappocini. Hari ini saya membawakan Perda baru untuk peraturan daerah baru penyebarluasan peraturan daerah di provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” kata Debbie Rusdin.

Anggota Komisi A DPRD Sulsel itu menjelaskan bahwa perda ini dibuat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Ia meminta warga jangan terpengaruh dengan narkoba, karena sangat merusak.

“Warga jangan terpengaruh dengan narkoba, karena sangat merusak apalagi generasi muda. Sosialisasi ini saya gelar agar warga waspada dapat menjaga lingkungan agar terhindar pengaruh narkoba khususnya kalangan remaja,” jelas Debbie Rusdin

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar, Surwanto Abdullah hadir sebagai pemateri menuturkan, bahwa masyarakat saat ini perlu waspada, karena narkotika memang simple tetapi resikonya besar.

“Bisnis narkoba iming-iming duit besar, tapi sebenarnya bukan sekadar iming-iming, memang faktanya begitu. Jalannya simple, tapi kalau ketangkap ya apa boleh buat,” ujarnya.

“Ingat orang yang patah semangat pasti akan memilih resiko ini. Karena sudah tidak ada lagi semangat hidupnya. kita katanya manusia beragama pada sila pertama ketuhanan yang maha esa, tapi di rumah kita terjadi pelanggaran agama yang besar, tetapi kita tidak mampu berbuat terhadap apa yang terjadi di rumah kita,” kuncinya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Takalar, Salahuddin juga memaparkan tentang bahaya dan hukuman penjara bagi pengguna dan pengedar narkoba, hingga proses rahabilitasi.

Lanjut Salahuddin menyampaikan bahwa pencegahan narkotika, bisa dicegah dengan melakukan tindakan sosial.

Legislator DPRD Sulsel, Debbie Purnama Rusdin.

“Kita bersama para jajaran ini berbicara pencegahan dari segi hukum, kita lakukan penangkapan dan tindakan. Tapi masukan saya kepada ibu dewan bahwa pencegahan narkotika, bisa dicegah dengan melakukan tindakan sosial, karena masalah kesejahteran ini yang mempengaruhi mereka, untuk menyalahgunakan narkoba” jelas Salahuddin.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...