Sosialisasi Perda, Rudianto Lallo: Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah

Nhico
Nhico

Senin, 14 Februari 2022 17:27

Sosialisasi Perda, Rudianto Lallo: Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Sabtu (12/2/2022).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo mengatakan, dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar bagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Politisi Partai NasDem itu.

RL–akronim Rudianto Lallo menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jadi syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota Makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Juli 2026 17:27
Jelang Porprov 2026, KONI Makassar Rasionalisasi Anggaran Seluruh Cabor Demi Prestasi dan Transparansi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang akan digelar di Bone dan Wajo, Komite Olahr...
Politik31 Juli 2026 14:51
DPRD Pangkep Sahkan Dua Raperda Strategis, Cadangan Pangan Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam R...
Metro31 Juli 2026 13:25
TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Dekranasda Kota Makassar, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar kompak turun langsun...
Daerah31 Juli 2026 12:55
Pisah Sambut Kapolres Pangkep, Bupati Yusran Ajak AKBP Aditya Pradana Kunjungi Wilayah Kepulauan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan ...