Sosialisasi Perda, Rudianto Lallo: Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah

Nhico
Nhico

Senin, 14 Februari 2022 17:27

Sosialisasi Perda, Rudianto Lallo: Masyarakat Punya Hak Minta Bantuan Hukum ke Pemerintah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Sabtu (12/2/2022).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Pada kesempatan itu, Rudianto Lallo mengatakan, dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar bagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Politisi Partai NasDem itu.

RL–akronim Rudianto Lallo menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk diberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Jadi syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota Makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 11:08
Menko Yusril Usul Jumlah Komisi di DPR Jadi Ambang Batas Parlemen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra me...
Daerah30 April 2026 09:50
Pemkab Lutim Dorong Senyum Sehat Anak Lewat Kolaborasi Strategis Healtier Smile ‎ ‎
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) memperkuat k...
Politik30 April 2026 06:10
Serahkan Ranperda ke DPRD, Bupati Ibas Targetkan Perluasan Cakupan Layanan Air Minum Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Lutim – ‎Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, menyerahkan satu buah Rancangan P...
Metro29 April 2026 23:30
Hadiri Rakor Integrasi Aset Daerah, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publi...