Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD seiring berlakunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat kegiatan sosialisasi PAW anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (15/12/2025).
Ahmad menjelaskan, perubahan paling prinsip dalam PKPU terbaru terdapat pada Pasal 7, yang mengatur mekanisme PAW ketika terdapat upaya hukum dari anggota DPRD atau partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga :
“Perubahan yang paling mencolok dibanding PKPU sebelumnya adalah terkait penanganan PAW apabila masih terdapat upaya hukum. Ini diatur secara tegas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Ahmad.
Ia membandingkan ketentuan lama, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang masih memungkinkan KPU menyampaikan nama calon PAW meski terdapat upaya hukum, dengan catatan tertentu.
“Kalau di PKPU lama, nama tetap disampaikan meski ada upaya hukum, dengan catatan. Namun di PKPU 3 Tahun 2025, kami tidak menyampaikan nama calon PAW apabila yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, KPU hanya akan membalas surat pimpinan DPRD dalam waktu lima hari kerja, dengan penjelasan bahwa nama calon PAW belum dapat disampaikan karena status hukum belum inkrah.
“Artinya, status yang bersangkutan sebagai anggota DPRD masih berjalan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tambah Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemberhentian anggota DPRD memiliki mekanisme tersendiri di internal DPRD, melalui Badan Kehormatan dan rapat paripurna, sebelum berlanjut ke proses PAW.
Selain itu, Ahmad menyinggung kewajiban pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat PAW.
“Terkait LHKPN, itu tetap menjadi syarat. Nama calon PAW bisa kami sampaikan dengan catatan, namun yang bersangkutan wajib melengkapi LHKPN sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, ketentuan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tertib administrasi dalam proses PAW anggota DPRD.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik DPRD maupun partai politik, memahami perubahan ini agar proses PAW berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar