Pedomanrakyat.com, Parepare – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mallusetasi di Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (18/2/2026).
Penghentian tersebut terjadi di tengah polemik pembayaran gaji puluhan relawan yang hingga kini belum terealisasi.
Sejumlah relawan bahkan mendatangi rumah jabatan Wakil Wali Kota Parepare untuk menuntut hak mereka. Mereka mengaku telah bekerja dalam operasional dapur SPPG, namun belum menerima insentif sebagaimana dijanjikan.
Baca Juga :
KNPI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Di tengah polemik itu, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Parepare menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG Mallusetasi.
Wakil Ketua DPD KNPI Parepare, Muh. Ikbal, menyatakan terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat publik dalam kendali operasional dapur tersebut.
“Kami menduga kuat adanya konflik kepentingan antara kepemilikan atau kendali operasional SPPG dengan oknum Wakil Wali Kota Parepare. Hal seperti ini tidak dibenarkan karena bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujar Ikbal, seperti dilansir di Berita Sulsel, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pejabat publik dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan program pemerintah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pedoman tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan SPPG ditegaskan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan pertanggungjawaban.
KNPI juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare, Dewan Pengupahan, serta forum tripartit untuk segera memastikan hak-hak relawan dibayarkan.
“Relawan sudah bekerja. Hak mereka harus dibayarkan. Jika benar ada konflik kepentingan, ini harus diusut tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Ikbal.
Klarifikasi Mitra Operasional
Sementara itu, pihak mitra operasional SPPG Mallusetasi memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang.
Safar Muhtar selaku Person in Charge (PIC) mitra menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat adanya somasi dari pihak Yayasan Mallomo yang meminta dirinya diberhentikan sebagai PIC. Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan kehati-hatian administratif dan hukum.
“Dalam sistem BGN, saya masih tercatat sebagai maker operasional virtual account pembiayaan SPPG. Setelah berkonsultasi dengan perwakilan BGN Sulsel dan pimpinan BGN pusat, kami diarahkan tetap menjalankan operasional sesuai sistem yang berlaku,” ujarnya.
Terkait isu insentif Rp6 juta per hari, Safar menegaskan dana tersebut merupakan insentif mitra operasional, bukan untuk yayasan.
“Yayasan hanya berhak menerima fee maksimal sekitar Rp900 ribu per hari. Permintaan pembagian 50:50 tidak sesuai juknis dan tidak dibenarkan BGN,” jelasnya.
Ia juga membantah tudingan penggelapan dana. Menurutnya, seluruh dana program bersumber dari APBN dan diawasi melalui sistem terintegrasi BGN.
“Tidak ada ruang untuk manipulasi. Semua tercatat dan diawasi. Tuduhan penggelapan dana sangat tidak berdasar,” tegas Safar.
Diketahui, pada 25 Februari 2026 mendatang, Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN dijadwalkan berkunjung ke Parepare untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut.

Komentar