Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemberlakukan PPN 12 persen adalah demi kelangsungan APBN agar tetap sehat.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN dari 10 persen, kemudian naik 11 persen, dan naik lagi menjadi 12 persen, sudah melalui serangkaian pembahasan panjang.
“Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa (merealiasisikan PPN 12 persen),” ucap Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Baca Juga :
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis,” tambah dia.
Pemberlakukan PPN 12 persen sendiri tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana realisasinya paling lambat Januari 2025.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan, pemberlakuan PPN 12 persen tentu saja menuai pro dan kontra, salah satu kekhawatiran bisa melemahkan daya beli masyarakat.
Namun demikian, disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3), tarif PPN bisa bersifat fleksibel dalam kondisi tertentu, yang mana tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
“Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga,” tuturnya.
Komentar