Suami Bejat, Jual Istri ke Temannya untuk Berhubungan Intim dengan Tarif Rp100 Ribu

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Desember 2021 09:55

Ilustrasi Suami jual istri. (f-Int)
Ilustrasi Suami jual istri. (f-Int)

Pedoman Rakyat, Kalteng – Seorang suami di Barito Timur (Bartim), Kalteng tega menjual istri sirinya untuk berhubungan intim dengan lelaki lain.

Lelaki berinisial H (25) itu menjual istrinya kepada dua orang temannya. Padahal H baru menikahi sang istri sebut saja Bunga (16) secara siri sekitar sebulan lalu.

H menjual istrinya kepada dua temannya seharga Rp100 ribu dan Rp600 ribu. “Yang tarif Rp600 ribu tidak jadi dipakai, tetapi uangnya sudah digunakan oleh pelaku. Sedangkan kepada temannya yang Rp100 ribu korban jadi digauli,” ujar Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Ecky menerangkan, awal hubungan pelaku dengan korban ketika pelaku kena PHK dari salah satu perusahaan tambang batu bara.

“Ketika berhenti, pelaku dan korban akhirnya mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara sebulan lalu langsung menikah siri,” ujar Ecky.

Tidak lama setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban tak hanya memuaskan seks pelaku, tetapi juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku.

“Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam,” ucapnya.

Kasus ini terbongkar setelah pada 20 Desember 2021, korban melapor ke Polres Bartim dan anggota langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku.

“Untuk kasus ini kita kenakan undang-undang perlindungan anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur,” ucapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi02 Januari 2025 21:37
Inflasi YoY Sulsel sebesar 1,23 Persen di Desember 2024, Tertinggi di Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Sulawesi Selatan, merilis perkembangan data inflasi pada Desember 2024, Ka...
Nasional02 Januari 2025 20:13
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dinilai Langgar Moralitas dan Ketidakadilan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden...
Metro02 Januari 2025 19:44
Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, bersilaturahmi dengan Penjabat Gubernur Sul...
Metro02 Januari 2025 16:34
BMKG: Kaleidoskop Kegempaan Wilayah Sulawesi-Sekitarnya Selama 2024, Terjadi Sebanyak 4139 Kali
Pedomanrakyat.com, Makassar – Balai Besar Meteorologi, klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah IV Makassar dengan Pusat Gempa Regional IV nya m...