Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari yang terus menyuarakan jika Joko Widodo bisa tiga periode, bisa dipolisikan.
Hal itu dikemukakan, Pengamat politik Satyo Purwanto. Bukan tidak mungkin kata dia, M Qodari bisa diseret ke polisi atas meenyuarakan jabatan presiden 3 periode.
Pasalnya, kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 telah melanggar UU, juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi membenturkan masyarakat.
Baca Juga :
“Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka,” ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy ini, dikutip dari Genpi, Minggu (20/6/2021).
Dalam UU hasil amandemen Pasal 7 1945 disebutkan, jabatan presiden dn wakil presiden dibatasi. Kemudian dalam UU 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari dua periode.
“Hanya orang ‘mabok’ dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode karena tidak sesuai UU dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998,” Jelasnya.

Komentar