Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus dugaan suap perizinan proyek yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, bisa menyeret tersangka lain. Apalagi KPK sudah menyebut, ada kontraktor selain Agung Sucipto yang juga diduga memberi suap. Untuk memuluskan langkahnya sebagai pemenang proyek infrastruktur yang dimaksud.
“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar,” sebut Ketua KPK, Firli Bahuri, saat live preskon penetapan tersangka kepada Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021).
Seperti diketahui, ada sejumlah proyek infrastruktur yang sedang dicanangkan di Sulsel. Seperti proyek pembangunan jalan menuju wilayah terisolir Seko, Kabupaten Luwu Utara. Jalan Poros Bua Kabupaten Luwu-Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Stadion Andi Mattalatta Mattoanging Kota Makassar, Twin Tower di Kawasan CPI Makassar Pedesterian Tanjung Bunga Kota Makassar, Jalan Poros Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba, dan pembangunan jalan serta pedesterian di Kawasan Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba.
Nurdin Abdullah sendiri ditersangkakan dalam kasus dugaan suap perizinan untuk proyek Jalan Poros Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba, dan pembangunan jalan serta pedesterian di Kawasan Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba. Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari kontraktor Agung Sucipto.
Direktur PT APB ini disebut KPK, telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Dan berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021. Agung Sucipto sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel. Diantaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar.
Kemudian Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 miliar. Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar. PembangunanJalan, Pedisterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira. Dengan sumber anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp20.8 miliar.
Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira. Dengan sumber anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 miliar.
“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS. Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” terang Firli.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” katanya lagi.
“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS. AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar
Rp2 Miliar kepada NA melalui ER,” demikian Firli.
Komentar