Pedoman Rakyat, Jakarta – Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah jabodetabek.
“Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca Juga :
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam proses pembacaan pledoi di sidang bansos Covid-19, Juliari menyebutkan sejumlah alasan yang mendasari dirinya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Ia meminta agar bisa dibebaskan.
Komentar