Sudirman Bungi Buka Sosialisasi Perpres 46/2025, Tegaskan Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 06 November 2025 16:30

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si.
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si.

Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha penyedia barang dan jasa memahami dengan baik regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini disampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi sangat penting, bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi pejabat pemerintah seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hal ini, ungkap Wabup Sudirman, bertujuan agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berjalan sesuai aturan dan dapat meminimalisir risiko hukum.

“Sebagian besar persoalan hukum dalam proses pengadaan sering muncul bukan karena niat melanggar, tapi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi keharusan,” tegas Wabup Sudirman.

Dirinya menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran administrasi.

Sosialisasi seperti ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Ketika seluruh pihak, baik pemerintah maupun penyedia, memahami aturan dengan baik, maka proses pembangunan akan berjalan lancar, efisien, dan yang paling penting, bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Wabup Sudirman juga menginstruksikan agar perangkat daerah aktif menyebarluaskan informasi terkait perubahan regulasi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan begitu, setiap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum, tanpa menghambat proses pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan mitra kerja penyedia jasa dalam membangun sistem pengadaan yang lebih profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 19:26
Cicu, Mizar, dan Heriwawan Hujan-hujan Terima Massa Aksi, Tunjukkan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana haru dan penuh solidaritas mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor DPR...
Politik01 Mei 2026 19:12
Dari Desa Malimpung, Aksi Jumat Berbagi PSI Sulsel Bawa Kebahagiaan Sederhana untuk Warga
Pedomamrakyat.com, Pinrang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepeduliannya kepa...
Daerah01 Mei 2026 18:29
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Targetkan SPPG Raih Grade A, Rahasia Tekan Stunting Terungkap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memasang target tinggi untuk layanan kesehatan di wilayahnya. ...
Daerah01 Mei 2026 17:30
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 133 Jemaah Haji Pinrang Menuju Tanah Suci
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebanyak 133 Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Pinrang kembali dilepas secara resmi dari Masjid Agung Al-Munawwir, J...