Pedomanrakyat.com, Maros – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari tetap akan menduduki posisi bupati selama 60 hari dengan status pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman menuturkan, tidak alasan tak melantik Suhartina. Sebab, Suhartina masih berstatus wakil bupati. Jika bupatinya cuti pilkada, otomatis wakil yang jadi Plt.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel menyatakan Suhartina positif narkoba. Itu juga yang membuatnya tidak memenuhi syarat (TMS) maju kembali sebagai calon wakil bupati. Pasangannya, Chaidir Syam, kemudian memilih calon lain, Muetazim Mansyur.
Baca Juga :
Jufri menegaskan aturan tetap menekankan bahwa Suhartina akan menjabat Plt Bupati Maros.
Persoalan positif narkotika tidak menggugurkan aturan mengenai hal tersebut.
“Aturan mengatakan kalau bupati cuti yang gantikan Plt, wakil bupati sampai berakhir cuti,” kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 23 September 2024.
Suhartina akan menjabat Plt Bupati mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dia akan menjalankan tugas sebagai bupati selama Chaidir cuti kampanye.
BNN Sulsel sebelumnya telah mengklarifikasi hasil pemeriksaan narkotika para calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. BNN Sulsel mengungkapkan hasil tes narkotika untuk Suhartina positif mengandung Metamfetamina, zat yang biasa ada pada sabu-sabu. Meski ada juga zat seperti itu pada obat tertentu dengan resep dokter.
Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto melalui channel YouTube resmi BNN Sulsel, Jumat lalu menyebut satu cakada di Sulsel terindikasi positif mengonsumsi sabu dari 140 cakada yang dites urinenya.
Komentar