Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah mengantongi surat keputusan pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah masa jabatan 2018-2023.
Selanjutnya, DPRD Sulsel diminta untuk melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah masa jabatan 2018-2023 dan menunjuk Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelasana tugas.
“Tahapan selanjutnya adalah kita akan lakukan paripurna,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulse, Ady Ansar ditemui usai mengikuti rapat konsultasi tadi, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga :
- RDP dengan Komisi D DPRD Sulsel, Direktur CV Bangsa Damai Beri Penjelasan Soal Izin Tambang di Tikala
- Komisi D DPRD Sulsel Minta DED Infrastruktur Jalan Darat dan Pegunungan Dibedakan, Aan Nugraha: Mobilisasi di Gunung Susah!
- Gubernur Sulsel Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani
“Jadi, Rapat Paripurna itu kita laksanakan hari senin,” tambanya.
Legislator Fraksi NasDem Sulsel ini mengatakan bahwa, ada dua hal yang berkembang pada rapat konsultasi tadi. Pertama, anggota DPRD Sulsel setuju dilakukannya penunjukan dan pengusulan Gubernur Sulsel definitif.
“Kedua, hampir semua fraksi sepakat bahwa kita akan meminta di forum paripurna agar segera pembentukan pansus dalam rangka pengisian untuk wakil gubernur,” ujar Ady Ansar.
Menurutnya, pembentukan Pansus ini diperlukan, karena untuk mempercepat pengisian Wakil Gubernur (Wagub) sebagaimana amanat Undang Undang. Dimana sepanjang belum 18 bulan sisa masa jabatan itu harus diproses.
“Jadi bisa saja hari senin akan ada permintaan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pemilihan Wakil Gubernur, yang jelas DPRD harus menyiapkan semua,” tutupnya.
Komentar