Surat Edaran Pemkot Makassar, Dilarang Ada Kegiatan Setelah Jam 5 Sore

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 06 Juli 2021 16:06

Walikota Makassar Danny Pomanto, didampingi Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Walikota Makassar Danny Pomanto, didampingi Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dimana pusat perbelanjaan atau mall, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.

Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa dasar PPKM yaitu instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020, nomor 5 tahun 2021 dan keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/tahun 2021.

“Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tegas Danny dalam surat edaran tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...