Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman Rabu (26/5/2021).
Para peserta yang hadir pada sosialisasi perda terlihat begitu antusias mendengarkan pemaparan dari legislator asal Partai Perindo ini.
Di awal Syamsuddin Raga menjelaskan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk mendorong pelaku usaha atau perusahaan berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar.
Baca Juga :
“Pemerintah kota hadir untuk menyampaikan bahwa ada beberapa perda yang harus diketahui oleh masyarakat, sehingga tanggung jawab DPRD kota hari ini menyempatkan hadir di tengah masyarakat mensosialisasikan perda tersebut,” kata Syamsuddin dalam sambutannya.
Selain itu Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengingatkan agar perusahaan atau bisnis untuk bisa berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Ini bukan hanya perusahaan ingin mengejar sebuah keuntungan atau laba tetapi begitu juga sebaliknya.perusahaan harus tahu dampak dan kemajuan dari masyarakat,” ujarnya
Syamsuddin Raga menambahkan, perda ini disampaikan ke kerabat ataupun keluarga terdekat agar nantinya semua masyarakat paham bagaimana memberi perhatian pada aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan setempat.
Turut hadir Dr. Hari dan Prof. Askari Razak sebagai narasumber sosialisasi perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Diakhir pemaparannya Syamsuddin Raga menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang dilakukan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 “Jaga kesehatannya, jangan lupa pakai masker,” tutupnya.

Komentar