Tak Diatur PP, Gubernur Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 14 Maret 2026 16:30

PPPK Pemprov Sulsel.
PPPK Pemprov Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/3/2026).

Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.

Meski begitu, Gubernur Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah25 Mei 2026 20:30
Sidrap Gaspol Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Syaharuddin Ajak Pelaku Usaha Jujur Isi Data
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPS menggelar sosialisasi dan aksi nyata bertajuk “Ngibar” (Ngisi Bareng)...
Metro25 Mei 2026 19:28
Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang tata kelola keuangan daerah. Di bawah ...
Nasional25 Mei 2026 18:23
Wamenhut: Riset dan Inovasi Jadi Fondasi Utama Kebijakan Konservasi Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa riset dan inovasi berbasis sains harus menjadi f...
Metro25 Mei 2026 17:29
Kesbangpol Sulsel Buka Suara soal Polemik Seleksi Paskibraka: Semua Sesuai Mekanisme
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingka...