Pedoman Rakyat, Kediri – Hamil, Seorang remaja di bawah umur berinisial N warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bunuh kekasihnya dengan racun.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pembunuhan berencana ini terkuak dari percakapan antara tersangka dengan korban berinisial Q (14).
“Dari chatting terakhir, memang korban telah komunikasi dengan si pelaku,” katanya di Kediri, Selasa (28/9/2021), dilansir dari Antara.
Baca Juga :
Kepada polisi, pelaku mengakui dirinya berkomunikasi dengan Q yang merupakan kekasihnya. Pelaku mengaku bingung setelah Q mengaku hamil.
“Pelaku pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena dia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil,” kata Kapolres.
Remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil.
Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9).
Ia kemudian memberikan minuman kepada korban yang diklaim sebagai jamu. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan dan korban meminumnya hingga beberapa saat kemudian meninggal dunia.
“Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku,” katanya.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Komentar