Pedoman Rakyat, Jakarta – Polisi menangkap dr. Lois Owien karena dinilai telah membuat onar dan menyebarkan hoaks di tiga platform media sosial. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pernyataan dr. Lois Owien yang mengaku tak percaya Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, informasi palsu atau hoax yang disampaikan dr. Lois bisa menimbulkan keonaran dan kegelisahan di tengah masyarakat. Salah satu hoax yang disinggung polisi adalah mengenai pasien meninggal akibat Covid-19.
“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Polisi mengatakan, dr. Lois menyebarkan hoaks tersebut di tiga platform media sosial. Sejauh ini polisi sudah mengamankan bukati berupatangkapan layar postingan dr Lois.
“Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,” jelasnya.
dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. Kasusnya kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Komentar