Pedomanrakyat.com, Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, menolak keputusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Sebagai bentuk perlawanan, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem usai diberhentikan sebagai kader dan dicopot sebagai anggota legislatif.
Langkah itu dilakukan sebagai respons atas keputusan Partai Nasdem yang telah memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya.
Baca Juga :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengajuan PAW dari DPRD Palopo dan Partai Nasdem.
“Benar, surat permohonan pengajuan PAW atas nama Abdul Salam sudah kami terima,” kata Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur, Minggu (15/6/2025).
Namun, kata Romy, proses penetapan calon pengganti belum bisa dilanjutkan lantaran Abdul Salam memilih untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai Nasdem.
Karena itu, KPU masih menunggu hasil final dari proses tersebut.
“Kita sudah klarifikasi. Hanya saja, dia (Abdul Salam) menyampaikan bahwa akan menyelesaikannya terlebih dahulu di mahkamah partai,” jelas Romy.
Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menindaklanjuti usulan PAW tersebut sampai ada keputusan resmi dari internal Partai Nasdem.
Pengajuan PAW itu diketahui masuk setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, tepatnya pada akhir Mei 2025.
Dalam surat yang diajukan, Nasdem menunjuk Yanti Anwar sebagai calon pengganti Abdul Salam di DPRD Palopo.
Yanti merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang.

Komentar