Pedoman Rakyat, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi menegaskan, dirinya bakal menempuh langkah hukum karena pemecatannya.
Ia mengaku bakal menggugat partai yang sebelumnya telah membesarkan namanya 1 triliun rupiah.
“Namun Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun,” kata Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga :
Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan penggelembungan dana reses seperti salah satu alasan yang tertulis dalam surat pemecatannya. Ia merasa sudah menuntaskan tugas reses di 16 titik pada 2021 dengan total anggaran sebesar Rp302 juta.
Bahkan, dari total anggaran tersebut masih tersisa sebesar Rp 70 juta yang telah dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta seluruhnya. Maka dari itu, tuduhan tersebut menurutnya merupakan suatu bentuk fitnah yang ingin membunuh karakternya.
“Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya” jelasnya.
“Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan di check ke DPRD dan BPK,” tambahnya melengkapi.
Sebelumnya, sebuah surat pemecatan atas nama Viani Limardi beredar tertanggal 25 September 2021. Dalam surat itu disebutkan ada 3 pelanggaran yang diduga sudah dilakukan Viani Limardi. Diantaranta tidak mematuhi instruksi DPP pasca pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di Jakarta pada 12 Agustus 2021.
Viani saat itu viral lantaran marah-marah kepada polisi yang menilangnya karena melanggar aturan ganjil genap.
Pelanggaran kedua, Viani dinilai tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.
Terakhir, Viani dituding menggelembungkan laporan penggunaan dana reses sebagai anggota DPRD DKI pada 2 Maret 2021.
Komentar