Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Gugatan ini dia ajukan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca Juga :
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (6/10/2023) dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (9/10/2023).
“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Komentar