Tanah Terlantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Penjelasan BPN

Nhico
Nhico

Kamis, 17 Juli 2025 07:11

Tanah Terlantar Selama 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Penjelasan BPN

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait kabar tanah terlantar selama lebih dari 2 tahun bisa diambil negara.

Kabar itu beredar di media sosial Instagram pada Senin (14/7/2025).

Informasi itu menimbulkan spekulasi warganet lantaran dinilai merugikan pemilik aset tanah.

“Beli tanah buat invest malah mau diambil,” tulis @min*******.

Lantas, benarkah tanah yang tidak digunakan selama 2 tahun bisa diambil negara?

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengonfirmasi kabar tersebut.

Menurutnya, sejak 2010, pemerintah telah menetapkan nasib tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 yang kini diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Mengacu aturan tersebut, tanah yang tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu disebut dengan tanah telantar.

“Tanah-tanah terlantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Namun, Harison menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk tanah kosong yang dibiarkan begitu saja, seperti tidak dibuat bangunan, pagar, atau dimanfaatkan sebagai perkebunan.

Nantinya, tanah terlantar bakal diidentifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dilakukan tahapan-tahapan lainnya.

Dengan demikian, Harison mengatakan bahwa tanah tersebut bukan dirampas oleh negara.

Pihak BPN akan mengirimkan surat ke pemilik tanah untuk mengonfirmasi apakah tanah tersebut digunakan atau tidak.

Jika selama tiga bulan pemilik tanah tidak mengupayakan tanahnya, BPN akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali.

“Kalau dia masih enggak (mengusahakan) juga, baru dilakukan penertiban. Sekarang dia misalnya sudah diperingati seperti itu pun, tidak mau dengar, tidak mau mengusahakan, akhirnya ditetapkan tanah telantar,” jelasnya.

Tanah terlantar jadi tanah cadangan negara

Harison menerangkan, tanah terlantar selanjutnya akan diambil untuk dijadikan sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN).

Nantinya, tanah tersebut akan digunakan untuk reforma agraria, kepentingan negara, dan cadangan bank tanah.

Harison menjelaskan, kondisi seperti ini umumnya terjadi pada tanah dengan skala besar milik perusahaan, yakni bersertifikat HGU dan HGB.

“PP ini hanya untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa kalau bapak dan ibu punya tanah ya dipelihara, diusahakan, dimanfaatkan, karena kan dulu waktu dia diberikan haknya, dia kan janji mau mempergunakan tanah itu,” ujarnya.

Dengan kata lain, ketika pemilik tanah diberi hak, terdapat SK Pemberian Hak yang menyebutkan kewajiban atas tanahnya sehingga negara akan mempertanyakan hal tersebut setelah dua tahun.

Hal itu untuk memastikan apakah tanah digunakan atau tidak.

Sementara itu, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) perorangan justru jarang terjadi.

Sebab, pemilik tanah biasanya sudah langsung mengusahakan tanah ketika mendapat teguran dari lurah.

Harison mengatakan, pemilik tanah paling tidak perlu membangun pagar, membersihkan tanah, dan memberikan informasi bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dengan begitu tanah tidak dianggap telantar.

Dengan adanya aturan ini, Harison berharap tidak ada lagi masalah terkait konflik tanah di kemudian hari.

Tanah yang tidak dimanfaatkan juga dapat dialihkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Sementara, masyarakat dan pemegang hak atas tanah juga harus lebih sadar akan pentingnya pemanfaatan tanah agar tidak terkena sanksi atau kehilangan hak atas tanahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...