Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator DPRD Makassar Nunung Dasniar menanggapi keluhan KPU Makassar yang terhambat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di perumahan elite.
Nunung menegaskan developer melanggar Undang-undang jika melarang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit.
“Tidak boleh sebenarnya itu, dia melanggar Undang-undang. Kan pendataan itu wajib,” kata anggota Komisi C DPRD Makassar itu saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga :
Nunung mengatakan, KPU memang perlu membawa surat resmi saat hendak melakukan coklit terhadap warga. Namun jika surat itu masih tetap terhambat, maka Pemkot Makassar disebut mesti turun tangan.
Komentar