Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan konsisten terhadap peraturan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, KPU merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dibacakan.
Hari ini, hakim MK membacakan putusan yang intinya menolak gugatan mengenai penggantian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga :
“Jadi kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan, pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023), didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin.
Salah satu aturan itu yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara pemilu. PKPU itu diterbitkan pada hari ini, atau sebelum putusan MK dibacakan.
“Kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham.
Komentar