Target Juni, 100% Akta Koperasi Merah Putih Sulsel Rampung, Proses Pengesahan Kini Hanya 7 Menit

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 20 Mei 2025 19:33

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus bergerak cepat mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulsel.

Langkah strategis ini ditandai dengan pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 Mei 2025.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan dari Kemenkumham. “Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan.” ujar Sekda Jufri Rahman.

Jufri menambahkan, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Untuk itu, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.

“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” jelasnya.

Ia sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.

“Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian. Termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Kita mendukung program ini. Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Nah, untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/Kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu mengupload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya,” jelasnya.

“Kemudian Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya itu,” tambahnya.

Andi hanya lima dokumen wajib diserahkan kepada notaris, yaitu: Berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus; Berita acara rapat pendirian koperasi; Daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus; Daftar hadir rapat pendirian; Fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025.

Program Koperasi Merah Putih ini menjadi prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus sejalan dengan visi Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yakni Peningkatan Kemandirian Desa Melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Perdesaan, dan Wilayah Sulit Akses untuk Pemerataan Ekonomi, Menekan Angka Pengangguran dan Pemberantasan Kemiskinan. Serta bagian salah satu dari misi, yakni Meningkatkan Perekonomian yang Merata dan Berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh desa dan kelurahan di Sulsel segera mengajukan pembentukan Koperasi Merah Putih demi mempercepat pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Juli 2026 14:51
DPRD Pangkep Sahkan Dua Raperda Strategis, Cadangan Pangan Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam R...
Metro31 Juli 2026 13:25
TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Dekranasda Kota Makassar, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar kompak turun langsun...
Daerah31 Juli 2026 12:55
Pisah Sambut Kapolres Pangkep, Bupati Yusran Ajak AKBP Aditya Pradana Kunjungi Wilayah Kepulauan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan ...
Metro31 Juli 2026 12:19
Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perbaikan Jalan Aroepala, Kota Makassar mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulse...