Tarif PPN 11% Resmi Naik! Simak, Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas Pajak

Nhico
Nhico

Jumat, 01 April 2022 07:36

Tarif PPN 11% resmi Naik.(F-INT)
Tarif PPN 11% resmi Naik.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.

Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, Rahayu mengatakan terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN yakni pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiri beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Keenam, rusun sederhana, rusunami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.

Di sisi lain, Rahayu mengatakan barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Kemudian, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 19:42
Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (U...
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...
Daerah05 November 2025 18:37
Bupati Syaharuddin Wujudkan Janji, Pitu Riawa Dapat Mobil Pengangkut Sampah Baru
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Pemerintah Kecamatan Pitu Ri...
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...