Tarif PPN 11% Resmi Naik! Simak, Ini Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas Pajak

Nhico
Nhico

Jumat, 01 April 2022 07:36

Tarif PPN 11% resmi Naik.(F-INT)
Tarif PPN 11% resmi Naik.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.

Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, Rahayu mengatakan terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN yakni pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiri beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Keenam, rusun sederhana, rusunami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.

Di sisi lain, Rahayu mengatakan barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Kemudian, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional24 November 2024 18:24
Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Ombudsman: Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ombudsman RI menilai, sistem zonasi masih sangat relevan diberlakukan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas...
Nasional24 November 2024 17:54
Terkait OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bungkam saat Tiba di KPK
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaka...
Politik24 November 2024 17:51
Puluhan Ribu Masyarakat Enrekang “Banjiri” Kampanye Akbar, Ucu-Iwan: Akan Kita Capai Kemenangan yang Lahir dari Hati Nurani
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Puluhan ribu masyarakat menghadiri Kampanye Akbar Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Enrekang, Muh. Yusuf R da...
Artikel24 November 2024 17:30
Masa Tenang, Tim Pemenangan Sehati Turun Langsung Lakukan Penurunan APK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, tim pemenangan pasangan ...