Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Nhico
Nhico

Kamis, 28 Juli 2022 22:15

Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Keuangan tengah mengantongi setoran dari pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar sejak mulai mengimplementasikannya pada awal Mei.

Pajak kripto ini terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan pajak kripto mulai berlaku 1 Mei 2022. Namun, pembayaran pajaknya mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni.

“Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 25,11 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (27/7).

Pemerintah mengenakan dua jenis pajak atas perdagangan kripto, yakni PPh final dan PPN. Perlakukan PPN atas penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) dan Jasa kena pajak (JKP).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Oktober 2024 20:17
Kala Teriakan ‘Coblos Nomor 2’ Menggema saat Kampanye Dialogis Rezki Lutfi di Kecamatan Tallo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kampanye dialogis calon Wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi terus menggema saat menyasar berbagai wilay...
Politik06 Oktober 2024 20:05
Imam Fauzan Klaim Dapat Informasi dari Sejumlah Kadis-Camat soal ASN Tak Netral di Pilkada Gowa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Imam Fauzan AU mengungkapkan, ada sebanyak 11 kepala Dinas (kadis) dan 9 Camat di ...
Politik06 Oktober 2024 13:56
Fatmawati Disambut Hangat BKMT Wajo, Diharapkan Jadi Wakil Gubernur Perempuan Pertama Sulsel
Pedomanrakyat.com, Wajo – Calon wakil gubernur nomor urut 02, Fatmawati Rusdi, disambut suasana hangat saat bertemu para anggota Badan Kontak Ma...
Politik06 Oktober 2024 13:50
Tasming Hamid Kukuhkan Bestie Milenial, Bukti Dukungan Kuat bagi Generasi Muda
Pedomanrakyat.com, Parepare – Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap generasi milenial, Calon Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), resmi ...