Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Nhico
Nhico

Kamis, 28 Juli 2022 22:15

Tarik Pajak Kripto, Sri Mulyani Kantongi Rp 48 M

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Keuangan tengah mengantongi setoran dari pajak kripto sebesar Rp 48,19 miliar sejak mulai mengimplementasikannya pada awal Mei.

Pajak kripto ini terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan pajak kripto mulai berlaku 1 Mei 2022. Namun, pembayaran pajaknya mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni.

“Kami memungut pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 23,08 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 25,11 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (27/7).

Pemerintah mengenakan dua jenis pajak atas perdagangan kripto, yakni PPh final dan PPN. Perlakukan PPN atas penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) dan Jasa kena pajak (JKP).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...
Daerah05 November 2025 18:37
Bupati Syaharuddin Wujudkan Janji, Pitu Riawa Dapat Mobil Pengangkut Sampah Baru
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Pemerintah Kecamatan Pitu Ri...
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...