Pedomanrakyat.com, Kendal – Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda berinisial BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal.
Keduanya, langsung ditetapkan tersangka.
Mereka adalah S, warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Baca Juga :
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, penganiayaan berdarah yang menewaskan BP terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan, Desa Plantaran Kaliwungu Selatan.
“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial,” kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Diungkapkannya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.
“Namun, saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” imbuhnya.
Komentar