Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim 99 Persen Copy Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

Nhico
Nhico

Rabu, 10 Mei 2023 09:59

Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim 99 Persen Copy Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa.

“90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Meski begitu dia mengaku bersyukur karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Teddy dijatuhkan hukuman pidana mati.

“Syukur bukan hukuman mati,” ucap dia.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Agustus 2026 22:27
Gerak Jalan HUT RI di Pinrang: Pelajar Tunjukkan Kreativitas, Disiplin dan Kekompakan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lomba gerak jalan menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang selalu dinantikan masyarakat dalam memeriahkan Hari Ul...
Metro13 Agustus 2026 21:31
Aliyah Mustika Ilham: Merdeka Digital Jadi Kunci UMKM Makassar Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi kegiatan Create Smarter with AI Batch III yan...
Daerah13 Agustus 2026 20:25
Bupati Syaharuddin Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Distribusi Hasil Tani Makin Efisien
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kehadiran Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), m...
Nasional13 Agustus 2026 19:30
Apresiasi Teladan Tapak dan Inovator Muda, Kemenhut Gelar Anugerah Wana Lestari 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja J...