Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto hari ini meneken beleid soal ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal kebijakan DHE tersebut.
Pengumuman dilakukan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dia menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025,” beber Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan Senin (17/2/2025).
Baca Juga :
Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$ 90 miliar per tahun.
Komentar