Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Nhico
Nhico

Selasa, 14 Januari 2025 10:43

Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Januari 2025 18:04
Mendagri Puji Program Kegiatan “Anti Mager” Andalan di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi dan program pemeriks...
Daerah20 Januari 2025 17:31
OPD Lingkup Pemkab Maros Tanda Tangani Perjanjian Kinerja dengan Bupati Chaidir Syam
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Maros, Chaidir Syam, membuat perjanjian kinerja kepala perangkat daerah untuk Organisasi perangkat paerah (...
Metro20 Januari 2025 17:00
Lukman B Kady Soroti Ruas Jalan Sapaya-Malakaji: Dari Periode ke Periode Tidak Pernah Diperhatikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Lukman B Kady, menyoroti Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) menyo...
Daerah20 Januari 2025 16:35
Ketua Karang Taruna Pinrang Ichsan Irwan Serahkan Bantuan untuk Pondok Pesantren DDI Patabong
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua Karang Taruna Kabupaten Pinrang, Andi Ichsan Irwan, secara langsung menyerahkan bantuan berupa alat tulis dan Alq...