Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Nhico
Nhico

Selasa, 14 Januari 2025 10:43

Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juli 2025 23:11
Kanwil DJP Sulselbartra dan Kodam XIV/Hasanuddin Bersinergi, Wujudkan Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh
Pedomantakyat.com, Makassar – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi lintas sektor demi menjaga stabilitas penerimaan negara, Kepala K...
Metro17 Juli 2025 22:32
Aliyah Mustika Ilham Dukung Kampanye Kreatif AIESEC Lewat “Waves of Wisdom Phinisi Campaign”
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan “Waves of Wisdom Phinisi Campaign Showca...
Daerah17 Juli 2025 21:35
Terima Kunjungan Ditjen PU, Sinjai Siap Bangun Kembali Pasar Sentral dan Sekolah Rakyat
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda menerima kunjungan perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kemente...
Metro17 Juli 2025 21:12
Pemprov SulSel Dukung Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasi...