Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Nhico
Nhico

Selasa, 14 Januari 2025 10:43

Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...