Pedoman Rakyat, Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi salah satu tempat yang harus tutup selama libur natal. Pemerintah kota Makassar memberikan imbauan agar pelaku usaha hiburan malam menutup outletnya untuk sementara waktu.
Dijadwalkan, penutupan THM berlangsung sejak tanggal (24/12/2020) lalu sampai hari ini, Minggu (26/12/2020).
Akan tetapi, ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, mengeluarkan imbauan agar THM tutup sampai bulan Januari 2021 mendatang.
Baca Juga :
Dalam imbauan ini, AUHM memutuskan tiga hal penting, termasuk memperpanjang masa penutupan THM hingga tahun depan. Berikut imbauan yang disampaikan AUHM :
Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19, dan hasil rapat pengurus dan anggota AUHM, maka dengan ini Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) memutuskan sebagai berikut :
1. Meminta seluruh usaha hiburan untuk memperpanjang penutupan usahanya, yang semula dari tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020, hingga pada tanggal 3 Januari 2021, atau sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemkot Makassar.
2. Dalam masa penutupan dimaksud, seluruh jajaran managemen usaha hiburan diminta agar melarang karyawan/para pekerjanya untuk mudik/melakukan kegiatan liburan ke luar daerah/kota, sebagai upaya untuk ikut serta menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar pada khususnya.
3. Himbauan dimaksud juga sebagai upaya mendukung Maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI.
Demikian imbauan ini disampaikan untuk ditaati.
Atas imbauan ini, maka dipastikan tidak akan ada lagi aktivitas hiburan malam yang dilakukan di THM, setidaknya sampai tanggal (3/1/2021) mendatang. (*)
Komentar