Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS yang ada di wilayah Kecamatan Bungoro, hal tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan pelanggaran administratif yang ditemukan oleh jajarannya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam di ruang kerjanya (Kamis, 22/02/2024).
“Setelah teman – teman Panwaslu Kecamatan (Bungoro) menyurat, meminta ke teman-teman PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang, terhadap dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 21 (Samalewa), ternyata ditemukan ada beberapa selisih antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan” ungkapnya.
Baca Juga :
- Pidato Perdana di DPRD, Bupati Yusran Lalogau Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
- DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pidato Sambutan Bupati Pangkep Yusran Lalogau periode 2025-2030
- Presiden Prabowo Lantik Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati pangkep
“Sehingga, Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan berkeyakinan dengan bukti – bukti yang didapatkan, untuk melakukan upaya rekomendasi PSU, dalam rangka memperbaiki seperti semula, karena hal ini diduga pelanggaran administratif” Jelas Samsir.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Pangkep dua periode tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelisik apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Tapi kami juga mencoba menelisik apakah ini terjadi unsur kesengajaan atau tidak” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa TPS 21 Samalewa akan menggelar Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis surat suara.
Komentar