Terancam 10 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Takalar Ajukan Eksepsi

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 17 Februari 2021 15:46

Pengacara Wakil Ketua DPRD Takalar, Nasrullah Salam SH saat membacakan Eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar
Pengacara Wakil Ketua DPRD Takalar, Nasrullah Salam SH saat membacakan Eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Terancam 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Jabir alias Daeng Bonto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Berlangsung tanpa terdakwa (sidang daring), pengacara Muhammad Jabir alias Daeng Bonto, Nasrullah Salam mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, termasuk saat terdakwa diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Gakkum KLH Sulawesi Selatan.

“Saat itu yang mulia, terdakwa datang atas inisiatif sendiri ke Kantor KLHK Sulsel tanpa pernah sekalipun mendapatkan surat panggilan klarifikasi. Saat itu dia langsung di BAP dan ditahan, makanya kami meminta Majelis Hakim agar perkara yang dituduhkan pada Muhammad Jabir dibatalkan demi hukum,” ujar Nasrullah Salam dihadapan Ketua Majelis.

Tidak hanya itu, Nasrullah juga berdalih dakwaan JPU absurd lantaran dua alat bukti dari penyidik tetap digunakan JPU dalam dakwaan padahal kata Nasrullah, dua alat bukti itu tidak memenuhi syarat untuk menjadikan Jabir Daeng Bonto sebagai tersangka.

Terlebih kata Dia, alat bukti berupa ekskavator bukan merupakan milik terdakwa, begitupun pohon yang roboh masih merupakan milik warga.

“Ekskavator itu bukan punya terdakwa, tapi dijadikan alat bukti. Selain itu yang penting bahwa di Pengadilan Negeri Takalar, status lahan dikawasan itu masih sementara bergulir. Warga pemilik lahan dikawasan tersebut masih menunggu putusan hakim,” Bebernya.

Kendati demikian, JPU Kejati Sulsel angkat suara, ditemui usai persidangan, Ridwan Syahputra mengatakan eksepsi terdakwa adalah hal biasa yang memang merupakan hak terdakwa.

“Itu sudah hak terdakwa untuk mengajukan nota keberatan, makanya kami janji, pekan depan akan menjawab itu secara tertulis. Perkara ini sudah melalui tahapan, jadi apapun yang didalilkan terdakwa, kita akan jawab pekan depan,” pungkas Ridwan

Penulis : Chaidir

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah09 Mei 2025 22:26
Bupati Irwan Pimpin Rapat Pemantapan Hari Jadi Luwu Timur ke-22
Pedomanrakyat.com, Lutim – Momen puncak perayaan Hari Jadi ke 22 Kabupaten Luwu Timur akan segera tiba, untuk mendukung kelancaran dan suksesnya...
Metro09 Mei 2025 21:34
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pemb...
Daerah09 Mei 2025 20:33
Bupati Luwu Timur Gelar Rapat Bersama PT. Vale dan Jajaran Terkait, Bahas Persoalan Sampah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Lingkungan yang bersih disuatu daerah tentu menjadi dambaan seluruh masyarakat, maka dari itu pengelolaan kebersihan ...
Metro09 Mei 2025 19:40
Dukung UMKM dan Budaya Lokal, Aliyah Mustika Ilham Kunjungi Booth Makassar di APEKSI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana akrab dan penuh semangat tampak jelas saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsu...