Terancam 10 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Takalar Ajukan Eksepsi

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 17 Februari 2021 15:46

Pengacara Wakil Ketua DPRD Takalar, Nasrullah Salam SH saat membacakan Eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar
Pengacara Wakil Ketua DPRD Takalar, Nasrullah Salam SH saat membacakan Eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Terancam 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Jabir alias Daeng Bonto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Berlangsung tanpa terdakwa (sidang daring), pengacara Muhammad Jabir alias Daeng Bonto, Nasrullah Salam mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, termasuk saat terdakwa diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Gakkum KLH Sulawesi Selatan.

“Saat itu yang mulia, terdakwa datang atas inisiatif sendiri ke Kantor KLHK Sulsel tanpa pernah sekalipun mendapatkan surat panggilan klarifikasi. Saat itu dia langsung di BAP dan ditahan, makanya kami meminta Majelis Hakim agar perkara yang dituduhkan pada Muhammad Jabir dibatalkan demi hukum,” ujar Nasrullah Salam dihadapan Ketua Majelis.

Tidak hanya itu, Nasrullah juga berdalih dakwaan JPU absurd lantaran dua alat bukti dari penyidik tetap digunakan JPU dalam dakwaan padahal kata Nasrullah, dua alat bukti itu tidak memenuhi syarat untuk menjadikan Jabir Daeng Bonto sebagai tersangka.

Terlebih kata Dia, alat bukti berupa ekskavator bukan merupakan milik terdakwa, begitupun pohon yang roboh masih merupakan milik warga.

“Ekskavator itu bukan punya terdakwa, tapi dijadikan alat bukti. Selain itu yang penting bahwa di Pengadilan Negeri Takalar, status lahan dikawasan itu masih sementara bergulir. Warga pemilik lahan dikawasan tersebut masih menunggu putusan hakim,” Bebernya.

Kendati demikian, JPU Kejati Sulsel angkat suara, ditemui usai persidangan, Ridwan Syahputra mengatakan eksepsi terdakwa adalah hal biasa yang memang merupakan hak terdakwa.

“Itu sudah hak terdakwa untuk mengajukan nota keberatan, makanya kami janji, pekan depan akan menjawab itu secara tertulis. Perkara ini sudah melalui tahapan, jadi apapun yang didalilkan terdakwa, kita akan jawab pekan depan,” pungkas Ridwan

Penulis : Chaidir

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 18:37
Bupati Syaharuddin Wujudkan Janji, Pitu Riawa Dapat Mobil Pengangkut Sampah Baru
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Pemerintah Kecamatan Pitu Ri...
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...