Pedoman Rakyat, Makassar – Terancam 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Jabir alias Daeng Bonto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Berlangsung tanpa terdakwa (sidang daring), pengacara Muhammad Jabir alias Daeng Bonto, Nasrullah Salam mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, termasuk saat terdakwa diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Gakkum KLH Sulawesi Selatan.
“Saat itu yang mulia, terdakwa datang atas inisiatif sendiri ke Kantor KLHK Sulsel tanpa pernah sekalipun mendapatkan surat panggilan klarifikasi. Saat itu dia langsung di BAP dan ditahan, makanya kami meminta Majelis Hakim agar perkara yang dituduhkan pada Muhammad Jabir dibatalkan demi hukum,” ujar Nasrullah Salam dihadapan Ketua Majelis.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, Nasrullah juga berdalih dakwaan JPU absurd lantaran dua alat bukti dari penyidik tetap digunakan JPU dalam dakwaan padahal kata Nasrullah, dua alat bukti itu tidak memenuhi syarat untuk menjadikan Jabir Daeng Bonto sebagai tersangka.
Terlebih kata Dia, alat bukti berupa ekskavator bukan merupakan milik terdakwa, begitupun pohon yang roboh masih merupakan milik warga.
“Ekskavator itu bukan punya terdakwa, tapi dijadikan alat bukti. Selain itu yang penting bahwa di Pengadilan Negeri Takalar, status lahan dikawasan itu masih sementara bergulir. Warga pemilik lahan dikawasan tersebut masih menunggu putusan hakim,” Bebernya.
Kendati demikian, JPU Kejati Sulsel angkat suara, ditemui usai persidangan, Ridwan Syahputra mengatakan eksepsi terdakwa adalah hal biasa yang memang merupakan hak terdakwa.
“Itu sudah hak terdakwa untuk mengajukan nota keberatan, makanya kami janji, pekan depan akan menjawab itu secara tertulis. Perkara ini sudah melalui tahapan, jadi apapun yang didalilkan terdakwa, kita akan jawab pekan depan,” pungkas Ridwan
Komentar